Pengertian Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan
Hukum Kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum buat penyelesaian utang piutang.
berdasarkan Pasal 1 nomor (1) Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (biasa disebut “UU Kepailitan“), Kepailitan adalah Sita awam atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan serta pemberesannya dilakukan sang kurator dibawah supervisi Hakim Pengawas.
Bila melihat definisi tersebut maka ada beberapa pihak yg terlibat dalam suatu proses Kepailitan, yaitu Kreditor, Debitor, Debitor Pailit, Kurator dan Hakim Pengawas.
Kreditor artinya orang yang mempunyai piutang sebab perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Ayat (2)).
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yg pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Ayat (3)).
Debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan (Pasal 1 Ayat (4)).
Kurator ialah Balai Harta Peninggalan atau orang Perorangan yg diangkat oleh Pengadilan buat mengurus serta membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 Ayat (5)).
Permohonan pernyataan pailit diajukan pada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya berdasarkan pasal dua ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
ada dua atau lebih kreditor. Kreditor ialah orang yg mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang bisa ditagih pada muka pengadilan “Kreditor” di sini meliputi baik kreditor konkuren, kreditor separatis juga kreditor preferen;
terdapat utang yang sudah jatuh ketika dan bisa ditagih. artinya merupakan kewajiban buat membayar utang yang sudah jatuh saat, baik sebab telah diperjanjikan, karena akselerasi ketika penagihannya sebagaimana diperjanjikan, sebab pengenaan sanksi atau hukuman sang instansi yg berwenang, juga karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
kedua hal tersebut (point 1, 2) dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan pernyataan pailit ini diajukan pada Pengadilan Niaga. sesudah adanya putusan yg menyatakan jatuhnya pailit, maka debitur kehilangan haknya buat melakukan penguasaan dan pengurusan terhadap harta kekayaannya (pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan). Selanjutnya pengurusan harta kekayaan debitur pailit dan pemberesan segala utangnya akan dilakukan oleh seorang Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan (pasal 26 ayat [1] UU Kepailitan).
Jadi, dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yg akan dibayarkan, melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit tadi, kepada semua pihak. Pembayaran utang tadi dibedakan sesuai jenis piutangnya, yaitu apakah ia termasuk utang yg dijamin dengan agunan kebendaan, ataukah utang yang diistimewakan, atau utang biasa.
Pihak yang dapat Mengajukan Pailit
pada pada Pasal dua UU Kepailitan, ditentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu:
Debitor itu sendiri;
Kreditor;
Kejaksaan, bila menyangkut kepentingan umum ;
bila Debitor artinya Bank, hanya dapat diajukan sang Bank Indonesia;
jika Debitor ialah Perusahaan efek, Bursa impak, lembaga Kliring serta Penjaminan, forum Penyimpanan serta Penyelesaian, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pengganti asal Badan pengawas Pasar modal; dan
-bila Debitor artinya Perusahaan iuran pertanggungan, Perusahaan Reasuransi, Dana purna tugas, atau BUMN yg berkecimpung dibidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan sang Menteri Keuangan.
syarat buat bisa Mengajukan Pailit?
kondisi primer menjadi dasar hukum yg kuat pada mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, sebagaimana disebutkan dalam Pasal dua ayat (1) UU Kepailitan, merupakan:
Debitor yg memiliki dua atau lebih Kreditor; serta
Debitor tersebut tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yg telah jatuh saat serta bisa ditagih.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan:
“Debitor yg mempunyai 2 atau lebih Kreditor serta tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh saat serta bisa ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri juga atas Permohonan satu atau lebih kreditornya.
yg pada akibatkan Kepailitan?
dampak aturan asal dipailitkannya Debitor berdasarkan Putusan Pernyataan Pailit artinya Debitor tadi demi hukum kehilangan haknya buat menguasai serta mengurus kekayaannya yg termasuk pada harta pailit, yang terhitung semenjak tanggal Putusan Pernyataan Pailit diucapkan (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan).
Kepailitan mencakup seluruh kekayaan Debitor pada ketika Putusan Pernyataan Pailit diucapkan serta segala sesuatu yg diperoleh Debitor tersebut selama proses kepailitan, tetapi tidak berlaku terhadap (Pasal 22 Ayat UU Kepailitan) :
Benda, termasuk binatang yang benar-benar diperlukan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-indera medis yg dipergunakan buat kesehatan, daerah tidur dan perlengkapannya yg digunakan oleh Debitor serta keluarganya, yg ada ditempat itu;
Segala sesuatu yang diperoleh Debitor asal pekerjaannya sendiri menjadi penggajian berasal suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, purna tugas, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yg ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah dari undang-undang.
Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan menggunakan pemindahan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang sudah diperjanjikan terlebih dahulu, tak dapat dilaksanakan sehabis Putusan Pernyataan Pailit diucapkan.
berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU Kepailitan, bila telah terjadi suatu perjanjian penyerahan barang dagangan menggunakan suatu jangka saat dan pihak yg wajib menyerahkan benda tadi sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian tersebut menjadi hapus dengan diucapkannya Putusan Pernyataan Pailit, dan bilamana pihak versus dirugikan sebab adanya penghapusan maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri menjadi kreditor konkuren buat mendapatkan ganti rugi.
Selanjutnya, akibat asal ditetapkannya Debitor sebagai Debitor Pailit maka selama Kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa biar asal Hakim pengawas.
Upaya aturan Terhadap Putusan Pailit
Berdsarkan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada atur pula mengenai Upaya aturan yang bisa diajukan terhadap Putusan Pernyataan Pailit, dimana pada dalam Pasal 11 Ayat (1) mengungkapkan bahwasannya Upaya aturan yagn dapat pada ajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit ialah Kasasi ke Mahkamah Agung dan Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan bahwa terhadap Putusan atas Permohonan Pernyataan Pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan Peninjauan balik ke Mahkamah Agung.
Proses kasus Kepailitan di Pengadilan Niaga
sinkron menggunakan Pasal 1 nomor 7 Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian kasus kepailitan pada Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.
mekanisme pengajuan permohonan perkara kepailitan, dapat ditinjau di pada Artikel “prosedur Permohonan Pernyataan Pailit pada Pengadilan Niaga”.
pada hal wilayah Pengadilan yg berwenang memutus kasus kepailitan, terdapat beberapa hal yg wajib diketahui sang debitor serta kreditor, yaitu:
Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan pada daerah kawasan kedudukan hukum debitor.
jika debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yg berwenang menjatuhkan putusan artinya Pengadilan yg wilayah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum terakhir debitor.
pada hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yg berwenang menjatuhkan putusan ialah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan aturan firma tersebut.
pada hal debitor tidak berkedudukan di daerah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan artinya Pengadilan yg daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan atau kantor sentra debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
pada hal debitor ialah badan hukum, Pengadilan yg berwenang menjatuhkan putusan ialah Pengadilan yg wilayah hukumnya mencakup kawasan kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam aturan dasar badan hukum tersebut.
Sidang investigasi atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan pada jangka ketika paling lambat 20 (dua puluh) hari selesainya lepas permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor serta sesuai alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh 5) hari sesudah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit wajib diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari selesainya tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tadi harus memuat:
Pasal eksklusif dari peraturan perundang-undangan yg bersangkutan dan /atau asal aturan tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
Pertimbangan hukum serta pendapat yang berbeda berasal hakim anggota atau koordinator majelis.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit yg memuat secara lengkap pertimbangan aturan yg mendasari putusan tersebut wajib diucapkan dalam sidang terbuka buat umum serta bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tadi diajukan suatu upaya hukum.
sesuai Pasal 10 UU Kepailitan, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan buat.
meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor; atau
menunjuk kurator ad interim buat mengawasi:
pengelolaan perjuangan debitor; dan
pembayaran pada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yg pada kepailitan artinya kewenangan kurator.
untuk kepentingan harta pailit, bisa dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yg telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor. Pembatalan diajukan kepada Pengadilan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Pembatalan hanya dapat dilakukan bila bisa dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak lain yang bersangkutan, mengetahui bahwa perbuatan aturan tadi akan menyebabkan kerugian bagi kreditor.
Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit, atas usul Hakim Pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih serta sesudah mendengar Hakim Pengawas, bisa memerintahkan supaya debitor pailit ditahan, baik ditempatkan di rumah Tahanan Negara juga pada rumahnya sendiri, di bawah supervisi jaksa yang ditunjuk sang Hakim Pengawas. Perintah penahanan dilaksanakan sang jaksa yg ditunjuk sang Hakim Pengawas.
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
menurut Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (dua) dikatakan : “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang mencakup tawaran pembayaran sebagian atau semua utang kepada kreditor”.
Permohonan PKPU bisa diajukan oleh kreditor maupun debitor pada Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum ada permohonan pailit yang diajukan sang debitor juga kreditor atau dapat juga diajukan sehabis adanya permohonan pailit berasal diajukan paling lambat pada ketika sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. tetapi Jika permohonan pailit serta PKPU diajukan di waktu yg bersamaan maka permohonan PKPU yang akan diperiksa terlebih dahulu.
di hakekatnya tujuan PKPU ialah buat perdamaian. Fungsi perdamaian dalam proses PKPU sangat krusial ialah, bahkan ialah tujuan primer bagi si debitor, dimana si debitor menjadi orang yg paling mengetahui eksistensi perusahaan, bagaimana keberadaan perusahaannya ke depan baik potensi juga kesulitan membayar utang-utangnya dari kemungkinan-kemungkinan masih bisa bangkit kembali dari jeratan utang-utang terhadap sekalian kreditornya.
oleh karenanya langkah-langkah perdamaian ini merupakan buat menyusun suatu strategi baru bagi si debitor menjadi sangat penting. tetapi sebab faktor kesulitan pembayaran utang-utang yang mungkin segera jatuh tempo yg mana ad interim belum bisa diselesaikan menghasilkan si debitor terpaksa membentuk suatu konsep perdamaian, yg mana konsep ini nantinya akan ditawarkan kepada pihak kreditor, menggunakan demikian si debitor masih bisa nantinya, tentu saja Jika perdamaian ini disetujui oleh para kreditor buat meneruskan berjalannya perusahaan si debitor tadi. menggunakan kata lain tujuan akhir berasal PKPU ini ialah bisa tercapainya perdamaian antara debitor serta seluruh kreditor berasal rencarta perdamaian yang diajukan/ditawarkan si debitor tadi.
apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor pada Keadaan Pailit. Pengadilan dapat menolak rencana perdamaian karena:
Harta Debitor, termasuk benda buat mana dilaksanakan hak buat menunda benda, jauh lebih besar dari pada jumlah yg disetujui dalam perdamaian
aplikasi perdamaian tidak cukup terjamin
Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persengkokolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak amanah dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama buat mencapai hal ini
Imbalan jasa serta biaya dimuntahkan sang ahli serta pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan buat pembayaran.
PKPU pada dasarnya, hanya berlaku/ditujukan di para kreditor konkuren saja. Walaupun di Undang-undang No.37 Tahun 2004 pada Pasal 222 ayat (dua) tidak disebut lagi perihal kreditor konkuren sebagaimana halnya Undang-undang No. 4 Tahun 1998 di Pasal 212 jelas menyebutkan bahwa debitor yg tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud di umumnya buat mengajukan rencana perdamaian yang mencakup tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. namun di Pasal 244 Undang-undang No. 37 tahun 2004 disebutkan:
“dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap :
Tagihan yg dijamin menggunakan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang telah harus dibayar serta hakim pengawas wajib memilih jumlah tagihan yang telah terdapat serta belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan artinya tagihan dengan hak buat diistimewakan.
Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor juga terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup pada point b.”
berdasarkan pengertian perihal kepailitan dan PKPU di atas, bisa kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan dipergunakan buat membayar seluruh utang-utangnya yg sudah dicocokkan, sedangkan pada PKPU, harta debitur akan dikelola sebagai akibatnya membuat dan dapat digunakan buat membayar utang-utang debitur.
Artikel Terkait : Artikel Hukum
Pengertian Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan
Posted on by admin
0