Kontrak adalah perjanjian yang bentuknya tertulis. dalam suatu Kontrak usaha, ikatan kesepakatan pada tuangkan pada dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini buat kepentingan kelak, Bila dikemudian hari terjadi konkurensi berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak bisa mengajukan kontrak tadi menjadi keliru satu indera bukti.
hukum kontrak ialah bagian berasal aturan privat, yakni bidang hukum yg konsentrasi kajiannya ialah hak kewajiban yang dimiliki sang seseorang itu sendiri, dimana wanprestasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yg telah diatur dalam kontrak menjadi urusan para pihak yg terlibat dalam kontrak tadi. Kontrak pada Indonesia diatur pada buku Undang-undang aturan Perdata (KUHPerdata) buku III wacana Perikatan. Perikatan dapat lahir asal perjanjian serta undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian ekspresi. dari Uraian singkat tadi terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak adalah salah satu sumber berasal perikatan.
Asas – Asas dalam Kontrak Bisnis
Asas dimaknai menjadi hal-hal fundamental yang menjadi latar belakang lahirnya suatu istiadat atau aturan atau kaidah. Sebelum menghasilkan suatu aturan umumnya ditentukan dahulu asasnya yang umumnya lebih bersifah filosofis. Asas-asas pada kontrak bisnis pada antaranya.
Asas Kebebasan Berkontrak:
Asas ini dimaknai dengan adanya keleluasaan atau kebebasan bagi para pihak yang mengikatkan diri pada suatu Kontrak buat menentukan isi kontrak, bentuk kontrak, serta apa pun yg diatur dalam kontrak. Asas ini tersirat pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa di pokoknya perjanjian yg dibuat secara syah berlaku menjadi undang-undang bagi yg membuatnya. tetapi demikian, kebebasan yg pada peroleh para pihak masih terdapat batasannya, yaitu Undang-undang, Ketertiban awam, serta kesusilaan.
Asas Kekuatan Mengikat
Asas ini dimaknai dengan adanya ikatan berasal para pihak waktu membuat kontrak. Para pihak yg menandatangani kontrak terikat menggunakan apa yg telah ditandatanganinya dalam kontrak tadi. Asas yang tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yg dirancang secara syah berlaku menjadi undang-undang bagi yg membuatnya. istilah-kata”berlaku sebagai undang-undang” memiliki makna kekuatannya sama menggunakan undang-undang, ialah mempunyai daya paksa buat mematuhi apa yang tertuang pada kontrak tadi.
Asas Itikad Baik:
Asas ini memiliki makna yaitu kontrak yg di buat para pihak wajib didasari dengan adanya itikad baik di antara para pihak baik sebelum dibuatnya kontrak, pada ketika dibuatnya kontrak maupun sehabis berlakunya kontrak. Asas ini implisit dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.
Asas Kesepakatan
Asas ini mempunyai makna yaitu kesepakatan ialah pangkal tolak asal mulai berlakunya suatu kontrak atau mulai mengikatnya suatu kontrak bagi para pihak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.
harus digaris bawahi asas bukanlah istiadat, jadi ketika terjadi pelanggaraa terhadap asas maka tidak dapat dikatagorikan telah terjadi pelanggaraan hukum menggunakan adanya sanksi aturan, melainkan telah terjadi pelanggaran asas dengan sanksi yg bersifat moral. namun bila asas ini sudah tertuang pada suatu istiadat atau aturan maka tentu saja pelanggaraannya bukan adalah pelanggaraan asas tetapi sudah termasuk pelanggaraan hukum atau peraturan adat sehingga patut mendapat sanksi hukum.
Artikel Terkait : Artikel Hukum