Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area melakukan sosialisasi di Yayasan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Bani Adam AS, Jl.Mabar Pasar 2, Medan Deli pada Selasa, 26 November 2019. Sebagai bentuk aplikasi pendidikan yaitu Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Pada Kuliah Kerja Lapangan yang angkat bertemakan “Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency)” Mahasiswa Fakultas Hukum UMA di dampingi langsung oleh Dr. Rizkan Zulyadi, S.H, M.H sebagai pembimbing dan sekaligus merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Kenakalan Remaja dalam bahasa Inggris “juvenile delinquent”. Istilah ini bermakna remaja yang nakal, Juvenile berarti Anak muda, dan delinquent artinya perbuatan salah atau Prilaku menyimpang.
Dalam Sosialisasi ini Mahasiswa Fakultas Hukum UMA memaparkan hal-hal yang menjadi Faktor penyebab kenakalan remaja, baik itu Faktor Internal maupun Faktor Eksternal. Menjelaskan dampak-dampak dari kenakalan remaja baik secara fisik, psikis, maupun dampak sosial di masyarakat.
Dan di akhir pemaparan materi, mahasiswa Fakultas Hukum UMA tidak lupa untuk memberikan Tips dan Upaya dalam Mencegah juga Mengatasi Kenakalan Remaja yang rentan sekali kita jumpai di masa-masa Sekolah Menengah Atas (sederajat) saat ini.