
Fakultas Hukum Universitas Medan Area kembali mengadakan kuliah umum dengan narasumber Dr. Farid Wajdi S.H., M.Hum yang merupakan Anggota Komisi Yudisial RI, adapun tema dari kuliah umum tersebut adalah “Etika Bermedia Sosial dan Pengawasan Perilaku Hakim”.
Kuliah umum ini dibuka dan sekaligus kata sambutan Rektor UMA yang diwakili oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Muazzul S.H M.Hum, dan di hadiri oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Ridho Mubarak, S.H M.H, Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH, juga dihadiri para Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UMA.

Farid Wajdi memaparkan beberapa tugas KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim yaitu dengan cara Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan Melakukan verifikasi, klarifikasi, juga investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Farid juga memberikan rambu-rambu dalam interaksi medsos yaitu “apapun yang tidak pantas di offline jangan lakukan di online” (Nukman Luthfie). “Kemudian sebelum menulis, belajarlah berpikir dulu” (Boileau), dan jangan sampai jempol bertindak lebih cepat dari otak.
Dalam Kuliah Umum tersebut Farid Wajdi juga memberikan pesan kepada Mahasiswa dan segenap peserta yang hadir dalam kuliah umum agar menerapkan Prinsip dalam Mengunggah Content di Sosial Media yaitu Pertama, tidak merugikan diri sendiri; Kedua, tidak merugikan institusi/profesi; Ketiga, tidak melanggar hukum yang ada.
Harapannya kedepan agar mahasiswa, segenap masyarakat millenial dan terlebih lagi Hakim dapat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, karena rekam Jejak Digital akan tetap ada walau sebuah cuitan ataupun posting-an telah dihapus.